Ternyata Banyak Pengembang Perumahan Enggan Serahkan Fasum-Fasos Pada Pemkab Sidoarjo, Salah Satunya Ini!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:13 WIB
Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo dengan warga dan pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono (Dok. IDjatim.com )
Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo dengan warga dan pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono (Dok. IDjatim.com )

SIDOARJO, ID JATIM – Kabupaten Sidoarjo yang menjadi salah satu pusat industri dan bisnis di Jawa Timur menjadi primadona bagi pengembang perumahan untuk berinvestasi di Kota Delta.

Namun tingginya minat pengusaha perumahan tidak dibarengi kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo No 10 Tahun 2019.

Perbup Sidoarjo No 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah

Banyak pengembang nakal ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Sidoarjo.  

Baca Juga: Belajar dari Kasus di Wonoayu, KPU Sidoarjo Diminta Jaga Netralitas Anak Buahnya di Pemilu 2024

“Ya sekarang ini kan masih banyak pengembang yang tidak menyerahkan fasum atau fasos kepada Pemkab Sidoarjo,” kata Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo saat menerima aduan dari penghuni Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono, 28 Maret 2023.

Suyarno menambahkan bahwa dalam aturan jelas bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkab Sidoarjo jika unitnya sudah terjual lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Emak-emak Sidoarjo Dilatih Ketahanan Pangan dengan Memanfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

“Kadang setelah unitnya terjual ditinggal begitu saja oleh pengembang. Padahal jika ada kerusakan atau yang perlu diperbaiki, anggaran dari Pemda tidak bisa masuk dan yang dirugikan adalah masyarakat,” ungkapnya.

Dalam hearing Komisi C DPRD Sidoarjo, warga dan pengembang Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono ini merupakan kasus yang kesekian yang mengadukan hal serupa.

Baca Juga: Viral di Medsos! Ini Fakta-fakta dari AKP Agnis Juwita Manurung Dengan Segudang Presentasinya

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo itu memberikan waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan Sukodono untuk melengkapi berkas serah terima fasum tersebut.

“Tadi mereka janjinya 3 bulan untuk menyiapkan segala berkas penyerahan fasum tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan tahun 2021 lalu dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas pengajuan di Dinas Perkim dan Cipta Karya.

Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan.

Halaman:

Editor: Syaiful Bahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X