Puasa Setengah Hari. Berikut Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama Yang Perlu Kalian Ketahui

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi foto : hukum puasa setengah hari @ahmadridwanofficial (You Tube)
Ilustrasi foto : hukum puasa setengah hari @ahmadridwanofficial (You Tube)

IDJATIM - Puasa setengah hari atau puasa beduk adalah puasa di bulan suci Ramadhan yang dimulai dari saat adzan subuh sampai adzan dzuhur.

Praktik puasa setengah hari di bulan suci Ramadhan ini banyak di temukan di masyarakat dalam mengajarkan anak-anak ibadah puasa.

Dan sebagian ulama ada yang menyepakati boleh jika itu untuk melatih anak-anak agar belajar ibadah puasa sejak dari usia dini.

Baca Juga: 5 Istilah Populer di Bulan Suci Ramadhan. Nomor Terakhir Sangat Dimuliakan Allah

Lantas bagaimana hukumnya jika orang yang sudah dewasa atau baligh melaksanakan puasa setengah hari baik itu karna uzur syar'i atau tidak?

Terkait pertanyaan di atas, berikut  IDJATIM himpun dari berbagai sumber terkait hukum puasa setengah hari bagi orang yang sudah dewasa atau baligh :

Menurut kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi, berikut penjelasan terkait hukum bagi orang dewasa melakukan puasa setengah hari ;

Baca Juga: 5 Waktu Mustajab Untuk Berdoa Selama Bulan Suci Ramadhan 2023. Terakhir Paling Istimewa

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ( )البقرة 187

"Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, 'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam."

Terkait penjelasan tersebut, bisa dilihat di Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Yusuf As-Syairazy, dalam kitab Al-Muhadzzab fi Fiqhis Syafi'i (Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah), juz 1, halam 331.

Baca Juga: 5 Tarekat Islam di Indonesia Dalam Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2023. Bukan Cuma NU dan Muhammadiyah

Maka dari itu, jika orang yang sudah dewasa atau mukalaf melakukan puasa setengah hari di bulan suci Ramadhan maka hukumnya haram. Sebab puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi orang dewasa atau mukalaf.

Sedangkan mukalaf sendiri adalah keadaan yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum waji  menjalankan rukun Islam seperti shalat fardu hingga puasa Ramadhan.

Halaman:

Editor: Habibullah.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X