SIDOARJO, ID JATIM -- Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, 18 April 2023
Koordinator Lapangan GPS Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah yang dikenal sebutan Bung Davit DPS melakukan aksi dengan mendesak pengesahan UU Perampasan Aset.
Meskipun kami tiga orang melakukan aksi di bulan suci ramadan ini kami tidak gentar untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Peringati Harlah PMII Ke-63, KOPRI PMII Sidoarjo Adakan Bagi-bagi Takjil untuk Pengendara Jalan
"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana," kata Imbuh Bung Davit
Di sisi lain, Imam Syafi'ih mengatakan jika aspirasi mereka terkait tuntunan yang dibawanya tidak didengarkan dan diperjuangkan, maka pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi demontrasi.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset dapat memiskinkan secara peningkatan Korupsi yang merajalela saat ini.
RUU Perampasan Aset, koruptor sangat mungkin masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. karena, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (PPP).
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, PWI Sidoarjo Berikan Santunan Anak Yatim di Yayasan Al-Kahfi
Menyebutkan jika Pemerintah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas.
"Dalam mangkraknya RUU Perampasan Aset Korupsi yang tidak terbatas sekian tahun silam," tegasnya
Artikel Terkait
8 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Transportasi Mobil Pribadi
Jika Kalian Ingin Libur Lebaran 2023, Berikut 1.368 Destinasi Wisata Jatim yang Dapat Kalian Nikmati
Taklukan Sidomar FC 4-1, Putra Bangsri FC Berhasil Back to back Champions Liga Ramadhan Putra Kelapa Cup 2023
Jelang Lebaran Rawan Curanmor, Ini 3 Tips Rahasia Agar Sepeda Motor Sulit Dibobol Maling, Wajib Dicoba!