Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

- Selasa, 18 April 2023 | 23:29 WIB
Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset (Dok. IDjatim.com )
Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset (Dok. IDjatim.com )

SIDOARJO, ID JATIM -- Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, 18 April 2023

Koordinator Lapangan GPS Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah yang dikenal sebutan Bung Davit DPS melakukan aksi dengan mendesak pengesahan UU Perampasan Aset.

Meskipun kami tiga orang melakukan aksi di bulan suci ramadan ini kami tidak gentar untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Peringati Harlah PMII Ke-63, KOPRI PMII Sidoarjo Adakan Bagi-bagi Takjil untuk Pengendara Jalan

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Ini Cocok Dibagikan ke Sahabat via Medsos, Bikin Terenyuh Banget

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana," kata Imbuh Bung Davit

Di sisi lain, Imam Syafi'ih mengatakan jika aspirasi mereka terkait tuntunan yang dibawanya tidak didengarkan dan diperjuangkan, maka pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi demontrasi.

Baca Juga: Bagi Masyarakat yang Mudik Lebaran 2023, Kapolri Sampaikan Pesan Penting Agar Aman dan Nyaman, Apa Isinya?

Baca Juga: Hore! Gubernur Khofifah Gelar Open House di Grahadi Saat Idul Fitri 2023, Masyarakat Umum Boleh Mampir?

Dengan adanya RUU Perampasan Aset dapat memiskinkan secara peningkatan Korupsi yang merajalela saat ini.

RUU Perampasan Aset, koruptor sangat mungkin masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. karena, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (PPP).

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Via Transportasi Kereta Api Diprediksi 21 April, Catat Agar Tak Ketinggalan!

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, PWI Sidoarjo Berikan Santunan Anak Yatim di Yayasan Al-Kahfi

Menyebutkan jika Pemerintah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas.

"Dalam mangkraknya RUU Perampasan Aset Korupsi yang tidak terbatas sekian tahun silam," tegasnya

Halaman:

Editor: Syaiful Bahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Selasa, 2 Mei 2023 | 19:07 WIB

Terpopuler

X