IDJATIM - Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta 17 orang yang lainnya.
Pemeriksaan KPK itu untuk pengembangan kasus suap dana hibah Jawa Timur yang telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak beberapa minggu lalu.
Tidak hanya itu, bahkan dari 17 orang yang diperiksa, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
KPK sudah mulai menemukan titik terang mengenai kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang terus berlanjut hingga pemanggilan 17 saksi oleh KPK sudah terlaksana
Pemanggilan sebagai saksi itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang sedang dalam penyidikan tersebut.
Baca Juga: Prediksi Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC: Ajang Balas Dendam Demi Puncak Klasemen!
IDJATIM merilis dalam keterangan resmi KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan terkait pemanggilan beberapa saksi yang juga ikut serta ada ketua DPRD Jatim.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timut untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak," ungkapnya.
Ali juga menyebutkan jika ada 17 saksi yang diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Artikel Terkait
Sebentar Lagi Harlah 1 Abad NU, Berikut Tema, Logo, Mars dan 9 Rangkaian Peringatan yang Dirilis PBNU
Fakta Mencengangkan Tukang Becak yang Bobol Rekening BCA di Surabaya
Kaesang Siap Terjun ke Dunia Politik Usai Menikah dengan Erina, Parpol Siap Meminang dan 3 Posisi Ini Potensi
Persib Bandung vs Borneo FC: Febri Hariyadi Dalam Kondisi Prima, Siap Balas Dendam Kekalahan Putaran Pertama
Kabar Gembira! Stunting di Indonesia 2022 Turun Jadi 21,6 Persen, Jokowi: Target 2024 Turun Hingga 14 Persen
Prediksi Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC: Ajang Balas Dendam Demi Puncak Klasemen!
Fakta Misteri Dibalik Eksotisme Pulau Sempu Kabupaten Malang yang Sejak 2017 Dilarang Dikunjungi Wisatawan
Dipanggil KPK, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim Dimintai Keterangan Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah