IDJATIM, Surabaya - Focus Group Discussion (FGD) menjadi langkah kreatif dalam rentetan agenda DPD KNPI Jatim untuk mengawal kasus dana hibah Jawa Timur. FGD dilaksanakan di Swnewentime coffee, Surabaya hari ini, Senin (30/1/203).
Sebelumnya DPD KNPI Jatim Sudah melaksanakan Aksi demonstrasi, tanda tangan petisi dan jumpa pers. FGD ini mengangkat tema "OTT korupsi / Suap dana hibah Jatim: Apa Cukup di Sahat ?".
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Prof Nurul Barizah selaku pakar hukum, Abdul Malik selaku Ketua KAI Jatim dan Urip Prayitno selaku ketua DPD KNPI Jawa Timur. Sedangkan kepala BPK RI Karwil Jatim, Kepala Kejati Jatim dan Kapolda Jatim tidak dapat menghadiri acara dengan alasan yang beragam.
Sementara Ketua DPD KNPI Jatim menyebutkan bahwa pihaknya akan mendatangi pihak terkait
“Kami akan datangi BPK, Kejati dan Polda karena tidak hadir dalam FGD Kali ini, berupa agenda audiensi; tentunya dengan tema yang sama” ujar Urip.
Orang Nomor wahid di KNPI Jatim tersebut menyebut bahwa BPK dan Kejati sudah kecolongan perihal kasus dana hibah Jatim ini. Turunnya KPK dalam kasus dana hibah tentu perlu dipertanyakan akan kinerja BPK dan Kejati Jawa Timur.
“Dengan turunnya KPK dalam penanganan kasus hibah di Jawa Timur tentu mencoreng nama baik BPK RI Karwil Jatim dan Kejati Jawa Timur. Apalagi perkembangan data di lapangan menyebutkan bahwa kasus Sahat sudah berjalan selama 5 tahun. Lalu kinerja BPK dan Kejati apa ?” Tuturnya dalam FGD tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa Indikasinya jelas dalam kasus dana hibah untuk mengarah pada tindak korupsi.
“Mulai dari pola dan sistem seperti halnya proses split anggaran dalam dana hibah di bawah 200 Juta, adanya jata-jatah pimpinan dan anggota serta titik pelaksanaan yang menumpuk; bahkan di luar dapil aspirator menjadi hal yang jelas membuka ruang untuk korupsi. Hal ini tentu menmembuka ruang bahwa kasus dana hibah Jawa Timur tidak hanya cukup di Sahat” tambanya lengkap
Hal ini senada denga apa yang disampaikan oleh Malik selaku ketua KAI Jawa timur
“Kalau hanya Sahat, tentu itu tidak logis dan tidak benar karena dana hibah menyeluruh pada pimpinan dan anggota DPRD termasuk juga Gubernur. Apalagi mengingat fakta di lapangan akan banyaknya penyaluran dana hibah di luar dapil aspirator” ungkapnya jelas.
Dirinya memaparkan bahwa kasus tersebut sudah menyimpang dari esensi dan tujuan dari dana hibah itu sendiri.
“dana hibah diadakan dengan asas kebermanfaatan dengan memperhatikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau itu dilaksanakan di luar dapilnya, tentu itu sudah salah besar” ungkapnya lugas.
Adapun Nurul selaku pakar hukum menyebutkan bahwa dalam penyaluran dana hibah banyak mengandung hal yang ganjal dan rawan penyimpangan.
“dana hibah sudah diatur sebagaimana perundang-udnangan yang berlaku, namun rawan terjadi penyimpangan di dalamnya. bahkan lucu apabila melihat aspirator dana hibah itu sendiri “masak lembaga legislative yang bertugas mengawasi, ikut mendapat jatah pelaksanaan” Ujarnya tegas.
Artikel Terkait
Viral Video Anak Di Madura Menjadi Korban Penculikan Dengan Luka Sayat Dileher. Beredar Luas Di Media Sosial.
Hore! 2 Ikon Wisata Legendaris Surabaya THR dan TRS Bakal Hidup Kembali, Saat Ini Begini Kondisinya
Masa Kontrak Di PSG Akan Berakhir, Leo Messi: Club Lain Banyak Yang Menanti
Geger! Rekening Warga Madura Yang Berprofesi Sebagai Pedagang Burung, Diblokir KPK.
Raisa Akan Menggelar Konser Pada Februari Mendatang Di Stadion Gelora Bung Karno.
Guna Memberantas Kenakalan Tarif Oleh Calo SIM, Brigjen Pol Yusri Hadirkan Alat Pendeteksi Wajah
Hebohkan Warga! Hilangnya Gadis Cantik di Malang Akhirnya Ditemukan di Hari ke 5, Berikut Kronologinya
Song Jong Ki Umumkan Nikahi Katy Louise Saunders. Siap Menjadi Ayah
VOTE! Neyl Author Peserta Indonesian Idol 2023 yang Kerap Curi Perhatian Juri Diyakini Reinkarnasi Andy Liani
5 Potret Cantik Song Hye Kyo. Tak Kalah Cantik Dari Katy Louise Saunders, Istri Baru Song Joong Ki