Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taat Prosedur Administrasi Pencalonan

- Rabu, 3 Mei 2023 | 12:37 WIB
Mohamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo (Ist)
Mohamad Rasul Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo (Ist)

SIDOARJO, ID JATIM -- Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pendaftaran calon legislatif (Caleg) Periode 2024-2029 selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk menjaga proses pendaftaran berjalan dengan lancar, Bawaslu Sidoarjo menghimbau partai politik dan caleg saat mendaftar ke KPU Sidoarjo harus taat pada prosedur administrasi pencalonan.

"Bawaslu mengimbau kepada segenap partai politik dan caleg agar taat pada prosedur dan administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan," Kata Mohammad Rasul Divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Sidoarjo dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Kembali Memperkuat Persebaya, Reva Adi Utama Ucapkan Terimakasih Pada Manajemen Hingga Bonek

Mohamad Rasul menegaskan hal yang perlu diperhatikan dalam dokumen persyaratan calon legislatif ialah berkaitan dengan dokumen ijazah.

Kemudian juga terkait KTP Elektronik dan juga ketentuan lewat 5 tahun bagi mantan narapidana dengan ancaman paling rendah 5 tahun.

"Dokumen ini sangat berpotensi pada sengketa dan pidana. Potensi pidananya seperti pemalsuan dokumen ijazah," himbaunya.

Baca Juga: Dikerumuni Massa Saat CFD di GBK Senayan, Ganjar Pranowo: Yang Ikut Kesini Absen!

Alumni UNISMA Malang itu menambahkan selain dokumen ijazah dan KTP, hal lain yang harus diperhatikan oleh parpol peserta Pemilu 2024 ialah dokumen kepengurusan partai politik.

"Dokumen ganda kepengurusan partai politik dan atau pencalegan dari dua partai politik ini sangat berpotensi terjadinya sengketa. Sehingga sebelum mendaftar ke KPU harus dipastikan semua dokumen selesai," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pamit Dari Partai Gerindra, Apa Sudah Tidak Sejalan dengan Prabowo Subianto atau Dipinang Jadi...

Perlu diketahui bahwa dalam ranah pemilu ini sistim penanganan pelanggaran pemilu adalah sistim ajudikasi (persidangan) termasuk juga dalam penyelesaian sengketa proses.

***

Editor: Syaiful Bahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X